AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Dalam pembahasan seputar Amdal, sering terdapat berbagai istilah yang dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda. Terutama jika menafsirkannya dalam Bahasa yang berbeda. Analisis Dampak Lingkungan sudah dikembangkan oleh negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental Impact Analysis atau Environmental Impact Assessment. Kedua nama tersebut sering diartikan sama karena keduanya disingkat EIA. Namun Analisis (Analysis) dan Pendugaan (Assessment) memiliki maksud yang berbeda.
 Analisis dampak lingkungan diartikan analisis yang meliputi pemantauan dampak, evaluasi dampak yang dapat dilihat dari dampak yang lalu maupun pengukuran sekarang, penilaian dan perbandingan kondisi lingkungan sebelum ada proyek, dampak yang sudah muncul atau pendugaan dampak yang akan muncul setelah proyek dibangun. Sedangkan Pendugaan Dampak Lingkungan hanya untuk menduga dampak yang akan terjadi di masa datang. Sehingga Analisis Dampak Lingkungan memiliki arti luas daripada Pendugaan Dampak lingkungan. Namun di Indonesia berdasarkan UU No. 4 tahun 1982 Bab I, Pasal 1 Ayat 10: “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan” menunjukkan Analisis Dampak Lingkungan memiliki arti yang lebih sempit dari Pendugaan Dampak Lingkungan karena untuk melakukan studi dampak, perlu adanya pendugaan dampak yang sebelumnya dilakukan proses pendugaan dampak lingkungan.
Analisis Dampak Lingkungan (Andal), analisis secara mendalam terkait dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) memiliki arti hasil studi mengenai dampak dari suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dan diperlukan dalam pengambilan suatu keputusan. Sehingga Andal dibutuhkan dalam menyusun Amdal yang meliputi penyusunan PIL, TOR Andal, RKL dan RPL.
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) merupakan proses untuk menelaah secara garis besar pada proyek yang direncanakan untuk perlu tidaknya memiliki Andal meliputi kondisi lingkungan proyek, kemungkinan dampak yang ditimbulkan serta rencana pengendalian dampak negatif yang muncul. Berbeda dengan Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL) yang dilakukan saat proyek sudah berjalan. Studi Evaluasi Lingkungan (SEL), Andal yang dilakukan saat proyek sudah berjalan. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) merupakan suatu dokumen upaya yang dilakukan untuk menanggulangi dampak negatif yang ditimbullkan dari rencana proyek. Kemudian RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup adalah dokumen upaya untuk memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak dari rencana proyek.
Amdal diperlukan untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan fungsi alaminya serta mencegah kerusakan dari adanya proyek yang dilakukan. Sehingga Andal memiliki fungsi dalam (1) pengelolaan lingkungan, (2) pemantauan lingkungan, (3) pengelolaan proyek, (4) pengambilan keputusan, (5) sebagai dokumen yang penting serta (6) berbagai fungsi lain dari berbagai kalangan dari masyarakat sipil sampai pemerintah.
(1)    Pengelolaan dan pemantauan lingkungan
Pengelolaan lingkungan dapat dilakukan setelah dilakukan pendugaan dampak yang terjadi akibat proyek tersebut. Perbedaan hasil pendugaan dampak dengan kenyataan dampak yang terjadi dapat disebabkan karena kesalahan evaluator dalam membuat laporan Andal atau ketidakpatuhan pemilik proyek dalam menjalani ketentuan dalam laporan Andal sebelumnya.
(2)    Pengelolan Proyek
Beberapa fase dalam melaksanakan pengelolaan proyek (Suratmo, 2004)
1.       Fase identifikasi
2.     Fase studi kelayakan, Andal melakukan studi kelayakan lingkungan disamping studi   kelayakan teknis dan ekonomis yang dibutuhkan pula dalam proyek
3.       Fase desain kerekayasaan/ fase rancangan
4.       Fase pembangunan proyek
5.       Fase proyek berjalan/beroperasi
6.       Fase pasca operasi
Andal dalam pengeloaan proyek dibutuhkan untuk menilai kelayakan lingkungan menunjang proyek dalam hal sumberdaya alam,energi, manusia maupun kemungkinan terjadinya bencana alam yang mengancam pelaksanaan proyek.
(3)    Pengambilan keputusan
Sebelum dilakukan penyusunan Andal, diperlukan PIL untuk menentukan perlu tidaknya Andal dari perkiraan dampak yang akan dihasilkan. Jika Andal perlu dibuat, maka hal ini akan menentukan keputusan suatu proyek tidak bisa dilakukan atau dapat dilakukan dengan usulan atau saran tertentu yang harus diikuti pemilik proyek.
(4)    Dokumen penting
Andal sebagai sumber informasi mendetail tentang kondisi lingkungan proyek sebelum, saat dan setelah proyek berjalan beserta semua dampak yang dapat berpengaruh bagi lingkungan maupun bagi proyek lain yang akan dibangun disekitarnya. Serta sebagai bahan pembanding dalam melakukan evaluasi lingkungan.

(5)    Berbagai fungsi lain

Komentar

Postingan Populer