AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Dalam pembahasan seputar Amdal,
sering terdapat berbagai istilah yang dapat menimbulkan interpretasi yang
berbeda. Terutama jika menafsirkannya dalam Bahasa yang berbeda. Analisis
Dampak Lingkungan sudah dikembangkan oleh negara maju sejak tahun 1970 dengan
nama Environmental Impact Analysis
atau Environmental Impact Assessment.
Kedua nama tersebut sering diartikan sama karena keduanya disingkat EIA. Namun
Analisis (Analysis) dan Pendugaan (Assessment) memiliki maksud yang
berbeda.
Analisis dampak lingkungan diartikan analisis
yang meliputi pemantauan dampak, evaluasi dampak yang dapat dilihat dari dampak
yang lalu maupun pengukuran sekarang, penilaian dan perbandingan kondisi
lingkungan sebelum ada proyek, dampak yang sudah muncul atau pendugaan dampak
yang akan muncul setelah proyek dibangun. Sedangkan Pendugaan Dampak Lingkungan
hanya untuk menduga dampak yang akan terjadi di masa datang. Sehingga Analisis
Dampak Lingkungan memiliki arti luas daripada Pendugaan Dampak lingkungan.
Namun di Indonesia berdasarkan UU No. 4 tahun 1982 Bab I, Pasal 1 Ayat 10: “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah
hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan” menunjukkan
Analisis Dampak Lingkungan memiliki arti yang lebih sempit dari Pendugaan
Dampak Lingkungan karena untuk melakukan studi dampak, perlu adanya pendugaan
dampak yang sebelumnya dilakukan proses pendugaan dampak lingkungan.
Analisis Dampak Lingkungan (Andal),
analisis secara mendalam terkait dampak penting suatu kegiatan yang
direncanakan sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) memiliki
arti hasil studi mengenai dampak dari suatu kegiatan yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup dan diperlukan dalam pengambilan suatu keputusan. Sehingga Andal
dibutuhkan dalam menyusun Amdal yang meliputi penyusunan PIL, TOR Andal, RKL
dan RPL.
Penyajian Informasi Lingkungan
(PIL) merupakan proses untuk menelaah secara garis besar pada proyek yang
direncanakan untuk perlu tidaknya memiliki Andal meliputi kondisi lingkungan
proyek, kemungkinan dampak yang ditimbulkan serta rencana pengendalian dampak
negatif yang muncul. Berbeda dengan Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL) yang dilakukan
saat proyek sudah berjalan. Studi Evaluasi Lingkungan (SEL), Andal yang dilakukan
saat proyek sudah berjalan. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
merupakan suatu dokumen upaya yang dilakukan untuk menanggulangi dampak negatif
yang ditimbullkan dari rencana proyek. Kemudian RPL atau Rencana Pemantauan
Lingkungan Hidup adalah dokumen upaya untuk memantau komponen lingkungan hidup
yang terkena dampak dari rencana proyek.
Amdal diperlukan untuk tetap
menjaga kelestarian lingkungan sesuai dengan fungsi alaminya serta mencegah
kerusakan dari adanya proyek yang dilakukan. Sehingga Andal memiliki fungsi
dalam (1) pengelolaan lingkungan, (2) pemantauan lingkungan, (3) pengelolaan
proyek, (4) pengambilan keputusan, (5) sebagai dokumen yang penting serta (6) berbagai
fungsi lain dari berbagai kalangan dari masyarakat sipil sampai pemerintah.
(1)
Pengelolaan
dan pemantauan lingkungan
Pengelolaan
lingkungan dapat dilakukan setelah dilakukan pendugaan dampak yang terjadi
akibat proyek tersebut. Perbedaan hasil pendugaan dampak dengan kenyataan
dampak yang terjadi dapat disebabkan karena kesalahan evaluator dalam membuat
laporan Andal atau ketidakpatuhan pemilik proyek dalam menjalani ketentuan
dalam laporan Andal sebelumnya.
(2)
Pengelolan
Proyek
Beberapa
fase dalam melaksanakan pengelolaan proyek (Suratmo, 2004)
1.
Fase
identifikasi
2. Fase
studi kelayakan, Andal melakukan studi kelayakan lingkungan disamping studi kelayakan teknis dan ekonomis yang dibutuhkan pula dalam proyek
3.
Fase
desain kerekayasaan/ fase rancangan
4.
Fase
pembangunan proyek
5.
Fase
proyek berjalan/beroperasi
6.
Fase
pasca operasi
Andal dalam pengeloaan proyek
dibutuhkan untuk menilai kelayakan lingkungan menunjang proyek dalam hal
sumberdaya alam,energi, manusia maupun kemungkinan terjadinya bencana alam yang
mengancam pelaksanaan proyek.
(3)
Pengambilan
keputusan
Sebelum
dilakukan penyusunan Andal, diperlukan PIL untuk menentukan perlu tidaknya
Andal dari perkiraan dampak yang akan dihasilkan. Jika Andal perlu dibuat, maka
hal ini akan menentukan keputusan suatu proyek tidak bisa dilakukan atau dapat
dilakukan dengan usulan atau saran tertentu yang harus diikuti pemilik proyek.
(4)
Dokumen
penting
Andal
sebagai sumber informasi mendetail tentang kondisi lingkungan proyek sebelum,
saat dan setelah proyek berjalan beserta semua dampak yang dapat berpengaruh
bagi lingkungan maupun bagi proyek lain yang akan dibangun disekitarnya. Serta
sebagai bahan pembanding dalam melakukan evaluasi lingkungan.
(5)
Berbagai
fungsi lain
Komentar
Posting Komentar